Pelaku pencurian berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Harmo alias Amew
"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait