4 Kali Masuk Bui tak Bikin Amew Kapok, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi

Rachmat Kurniawan
Tersangka Amew yang merupakan residivis ditangkap polisi jajaran Polsek Lubuk Besar karena kembali melakukan aksi curat. Foto: Istimewa

Pelaku pencurian berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Harmo alias Amew

"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network