Ditambahkan AKBP. Risya, uang yang digelapkan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya salah satunya merehab rumah pribadinya.
"Uang yang digelapkan pelaku ini untuk keperluan pribadi seperti merehab rumah pribadinya. Berkas kasus ini telah lengkap dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp100 juta oleh Bendahara PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis di Mapolres Bangka Tengah. Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, tersangka melakukan kejahatanya seorang diri.
"Kami masih mendalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi, apakah ada keterlibatan pihak lain, atau yang bersangkutan ini disuruh atau diperintah. Namun, sementara ini belum ada terindikasi ke arah tersebut," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait