BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Aparat Satpol PP Kabupaten Bangka Barat bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan perangkat Kecamatan Parittiga, melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) Master One, pada Jumat (9/9/2022) malam. Ini dilakukan karena THM tersebut tidak mempunyai izin.
THM yang terletak di Dusun Komplek, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat tersebut, selama ini diketahui tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar.
Disamping itu, alasan penutupan lainnya ialah adanya keluhan dari warga sekitar lokasi yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas THM tersebut.
Kasat Pol PP Babar Sidarta Gautama mengatakan penutupan THM milik Karsono ini merupakan hasil rekomendasi dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait di DPRD Babar, pada Jumat (2/9/2022) lalu.
"Sesuai dengan rekomendasi dari rapat dengar pendapat satu minggu lalu, meminta kita untuk melakukan penutupan tempat hiburan yang belum memiliki izin. Ditambah lagi dengan pembahasan yang operasionalnya (THM) menganggu ketentraman dan ketertiban di sekitar sini," ujar Sidarta Gautama.
Sidarta Gautama meminta pihak perangkat Kecamatan Parittiga serta masyarakat setempat, untuk melakukan pengawasan, jika kedepannya ditemukannya pelanggaran di lokasi THM yang ditutup.
"Jika kedepannya ada pelanggaran terhadap penandatanganan yang malam ini ditandatangani bersama, kami akan lakukan tindakan tegas baik itu penyitaan, kita akan proses lagi untuk permasalahan yang menyangkut perda atau pidana," ucapnya.
Sementara, Kepala Dusun Komplek Fikri menyampaikan THM Master One beroperasi hingga waktu subuh. Hal itulah yang membuat masyarakat sekitar terganggu.
Selain itu, Fikri menambahkan di sekitar lokasi THM Master One juga terdapat sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah maupun sarana pendidikan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait