Kendati demikian, menurut Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38.000 pegawai se-Indonesia, hal itu sebagai apel dalam keranjang, dimana ada beberapa apel yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," ucap Junimart.
Dia menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Sementara itu, disebut mafia tanah jika telah ada sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait