Peristiwa tersebut dianggap BPKP secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Dia menegaskan bahwa di dalam usaha yang melibatkan kekayaan negara, di situ juga terdapat hak negara.
"Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agustina.
Kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara totalnya Rp 4,9 triliun dengan rincian jumlah kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar.
"Untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.
Sementara untuk perhitungan kerugian perekonomian negara, BPKP bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memiliki kompetensi menghitung kerugian. Hasil perhitungan itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp99,34 triliun.
"Jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung sebesar Rp99,34 triliun kerugian perekonomian negara," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait