JAKARTA, lintasbabel.id - Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi.
"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).
Aset yang berada di Jakarta, pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Setiabudi, Jaksel.
Aset yang ada Bali di antaranya, pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 meter persegi di Badung, Bali.
"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait