Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi

Irfan Ma'ruf
Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi. (Foto: MPI/Irfan Maruf)

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kemudian aset yang ada di Riau, pertama, satu bidang lahan kosong dengan luas 3.554 meter persegi di Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.635 meter persegi di Simpang Tiga, Pekanbaru.

"Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru," kata Ketut. 

Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 10.944 meter persegi di Simpang Tiga. Di atas bangunan tersebut berdiri gedung PT Duta Palma. Keempat, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.640 meter persegi di Simpang Tiga, yang juga berdiri gedung PT Duta Palma.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network