Penampakan Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Kasus Korupsi Surya Darmadi

Erfan Ma'ruf
Barang bukti Rp5,1 triliun ditampilkan (Foto : Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti uang sebesar Rp5,1 triliun hasil dari perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Group. Uang yang ditampilkan tak hanya dalam bentuk rupiah tapi juga dolar AS dan dolar Singapura. 

Dalam kasus tersebut, kerugian negara bertambah dari Rp78 Triliun menjadi lebih dari Rp104 Triliun.

"Total kerugian Rp 104 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (230/8/2022). 

Diketahui sebelumnya, dala kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi (SD), Pemilik PT. Duta Palma Group.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Burhanuddin.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network