JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti uang sebesar Rp5,1 triliun hasil dari perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Group. Uang yang ditampilkan tak hanya dalam bentuk rupiah tapi juga dolar AS dan dolar Singapura.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara bertambah dari Rp78 Triliun menjadi lebih dari Rp104 Triliun.
"Total kerugian Rp 104 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp 78 triliun," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (230/8/2022).
Diketahui sebelumnya, dala kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi (SD), Pemilik PT. Duta Palma Group.
“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Burhanuddin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait