JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bebas bersyarat setelah dipenjara atas kasus korupsi. Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Iya dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat," jelas Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Menurut Rika, Irwandi Yusuf dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena telah memenuhi persyaratan program pembebasan bersyarat. Diantaranya, Irwandi dianggap berkelakuan baik selama dipenjara hingga sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.
"Artinya, siapa pun yang diberikan program pembebasan bersyarat, berarti sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait