Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
"Apabila dilanggar, maka hak bersyaratnya yang bersangkutan bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas," kata Rika.
Sekadar informasi, Irwandi Yusuf divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irwandi Yusuf pertama kali ditahan oleh KPK saat menjalani proses penyidikan pada Kamis, 5 Juli 2018. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Irwandi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020.
Dengan demikian, Irwandi baru menjalani masa tahanan baik dalam proses penyidikan maupun setelah putusan inkrah selama sekira empat tahun. Ia dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sebelum menjalani hukuman tujuh tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di aceh.inews.id dengan judul " Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait