Sedangan untuk KIA berbendera Malaysia dengan nama KM PKFB 316, juga berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh PPNS Stasiun PSDKP Belawan pada Rabu (24/8/2022).
“Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan nakhoda KM PKFB 316 yaitu Mr Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar Adin.
Sebagai informasi, KIA yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.
Tentunya, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan BAKAMLA RI sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajarannya untuk bersinergi dengan instansi lainnya.
Hal ini dilakukan agar laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait