Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Ilegal Fishing Berhasil Diamankan BAKAMLA dan KKP RI

Anindita Trinoviana
KKP bersama BAKAMLA kembali menangkap dua kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di laut Indonesia. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, lintasbabel.id - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di laut Indonesia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Saat ditangkap, Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam itu sedang beroperasi. 

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir kapal ikan berbendera Vietnam tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia saat dilakukan penangkalan oleh Kapal Patroli BAKAMLA KN Pulau Nipah 321. Selanjutnya, kapal tersebut, berkas dan tersangka langsung diserahkan kepada kami, kemudian segera kami proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Diketahui, BAKAMLA RI mengamankan satu KIA berbendera Vietnam yang diserahkan langsung oleh Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH), BAKAMLA RI, Brigjen Pol Imam Wahyudi, kepada Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang didampingi oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, penangkapan Kapal Ikan Asing oleh BAKAMLA tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada KKP, merupakan bentuk sinergitas antara KKP dan BAKAMLA sebagai aparat penegak hukum di laut. Agar laut Indonesia dapat terus terjaga dari aktivitas penangkapan ikan yang ilegal.

“Sebagai penegak hukum, kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga dan melindungi ekologi sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia dari pelaku ilegal dan destruktif fishing,” kata Adin.

Hingga saat ini, berkas dan barang bukti terkait KIA berbendera Vietnam telah diterima Direktorat Jenderal PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan. 

Nantinya, jika berkas sudah lengkap, hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Proses selanjutnya adalah pendalaman terkait dokumen yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam KKP. Tentunya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Adin.

KIA berbendera Vietnam tersebut, bernama Chuc Thanh/CM-91499-TS, 109 GT ditangkap pada titik koordinat 06°07.0641’U 105°56.8089’T dan koordinat KN Pulau Nipah 06°07.0752’U°-105°56.5732’T dengan 17 Anak Buah Kapal (ABK) dengan berat 300 kilogram ikan. 

Sedangan untuk KIA berbendera Malaysia dengan nama KM PKFB 316, juga berhasil diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh PPNS Stasiun PSDKP Belawan pada Rabu (24/8/2022). 

“Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan nakhoda KM PKFB 316 yaitu Mr Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar Adin.

Sebagai informasi, KIA yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.

Tentunya, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan BAKAMLA RI sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajarannya untuk bersinergi dengan instansi lainnya. 

Hal ini dilakukan agar laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network