JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi untuk 24 partai politik (parpol). Parpol tersebut merupakan yang lolos dalam tahap pendaftaran 1-14 Agustus 2022 lalu.
"Sudah seluruhnya sejak tiga hari yang lalu, sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi kegandaan eksternal," kata Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (30/8/2022) di kantor Bawaslu RI kepada awak media.
Proses verifikasi administrasi partai politik yang berjalan di setiap kabupaten/kota pada dasarnya dijadwalkan hingga 11 September 2022 mendatang. Namun, kata Dia, hal itu sudah sepenuhnya diselesaikan.
"Sudah rampung sejak tiga hari yang lalu (27 Agustus 2022)," ucap Idham Holik.
Hasil dari verifikasi administrasi tersebut nantinya akan diumumkan pada 14 September 2022 mendatang. Idham Holik mengaku saat ini pihaknya sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang hendak melakukan perbaikan terkait keanggotaan ganda eksternal.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," tutur Idham.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa KPU RI telah melakukan revisi terkait waktu yang diberikan bagi partai politik. "Hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," tutup Idham.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait