Sinyal Kemnaker, UMP Babel Tahun 2022 Bakal Naik

Muri Setiawan
Ilustrasi

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," katanya.

Indah melanjutkan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," ucapnya.

Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

"Saya bilang tergantung nanti gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ucapnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. 
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network