Tendang Polisi, Kaki Pengedar Narkoba di Bangka Jadi Bolong

Maulana
Jojon pengedar Narkoba yang tendang Polisi digiring ke Mapolres Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediamannya di Jalan Singkep Desa Airuai Pemali. Disaksikan RT setempat didapati dua unit timbangan dan empat bal plastik strip. 

Jojon mengaku sabu tersebut didapati dengan cara menghubungi seseorang melalui hand phone kemudian narkoba dibayar dengan sistem transfer.

Barang bukti yang diamankan enam paket sabu seberat 2,44 gram, dua unit HP, tiga timbangan digital dan empat bal plastik strip.

"Tersangka di dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Iptu Denni Wahyudi.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network