BANGKA, lintasbabel.id - Yudi Sunarta alias Jojon alami nasib apes usai tendang polisi saat digerebek Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka. Warga Gang Mangkol Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka itu, terpaksa ditembak untuk menghentikan upayanya melawan petugas.
Jojon residivis pengedar narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri, tempat bagian dibetisnya. Selain melakukan perlawanan, Jojon juga berusaha kabur saat akan dibekuk.
"Tersangka melawan anggota bahkan sempat terjadi pergumulan saat akan ditangkap anggota Sat Narkoba. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka," kata Kasat Narkoba Iptu Denni Wahyudi, saat press realese di Aula Mapolres Bangka, Senin (15/11/2021).
Penangkapan terhadap tersangka Jojon dilakukan Sabtu (13/11/2021) dinihari lalu, bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu. Dia ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan di Simpang Jalan ST 12 Sungailiat. Penangkapan tersangka berjalan alot. Bahkan tiga kali terjadi upaya tersangka melarikan diri dari kepungan petugas.
Penangkapan terhadap Jojon yang telah dua kali masuk penjara karena menjual narkoba, bermula informasi, jika Jojon kembali menjual narkoba.
Anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, kemudian melakukan pengamatan melakukan pemesanan narkoba kepada Jojon dengan memesan tiga paket sabu dengan satu handphone.
Namun saat akan dilakukan transaksi tak jauh dari Hotel ST 12, Jojon curiga dan memilih kabur menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dipimpin oleh KBO Ipda Willy melakukan patroli. Dijalan pintas menuju RSUD Depati Bahrin mendapati Jojon melintas dan langsung disergap.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait