JAKARTA, lintasbabel.id - Polri segera memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo lewat sidang etik, pekan ini. Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan melibatkan Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri. Sidang itu akan digelar Kamis 25 Agustus 2022 pekan ini.
Hal ini berjalan beriringan dengan pengusutan pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak seperti pengakuan awal Ferdy Sambo. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Sambo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait