JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipecat dari Polri usai menjalani Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri. Pemecatan Sambo, ditandatangani langsung oleh lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik itu.
Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat antar komisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/9/2022) malam.
Adapun, daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo itu, yakni;
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait