JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.
"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia.
Editor : Muri Setiawan