Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tuturnya.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," ucap Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," sambungnya.
Dalam sidang kode etik yang berjalan sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) 01.55 WIB dini hari menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 1. AKBP Ridwan Soplanit 2. AKBP Arif Rahman 3. AKBP Arif Cahya 4. Kompol Chuk Putranto 5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 1. Bripka Ricky Rizal 2. Kuat Maruf 3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Editor : Muri Setiawan