JAKARTA, lintasbabel.id - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dan kawan-kawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Dalam OTT itu, sejumlah barang bukti uang dan catatan keuangan diamankan.
“Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, tadi malam.
Hingga saat ini, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali. Mereka terdiri atas rektor, wakil rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Diberikan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Karomani yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait