Dewan Pers: Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah Bentuk Pembangkangan

Joko
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan pers yang meliputi pers cetak dan pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

"Dalam tataran teknis, pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokkan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers," katanya.

Dia melanjutkan adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakkan profesionalitas guna mewujudkan kemerdekaan pers sehingga menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi.

Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta bahwa ternyata telah ada perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya banding di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding.

Putusan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI. Dalam bunyinya menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Sementara dalam pokok perkaran menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya, menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network