Menanggapi reformulasi yang disampaikan Dewan Pers ini, Asrul sani mengaku sangat mengapresiasi setiap partisipasi, sumbang pemikiran, dan masukan yang dapat melengkapi RKUHP sehingga pada saat disyahkan menjadi KUHP nantinya, benar-benar menjadi sebuah konsesi beraama yang dapat menghadirkan esensi dari sebuah hukum itu sendiri, yaitu melindung hak setiap warga negara tanpa ada diskriminasi apapun.
“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.
Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI)
Ia mencontohkan, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden yang dapat dipersepsikan dan atau dipelintir oleh penegak hukum untuk mengekang kebebasan berpendapat atau berekspresi.
Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait