BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah menghamili seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun. Dia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti, sehingga AN telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku," katanya, Rabu (21/5/2025).
Dikatakan Yos, perbuatan tersebut telah dilakukan oleh tersangka bersama korban sejak tahun 2023 lalu secara berulang-ulang pada beberapa tempat.
Tersangka melakukannya dengan rayuan karena sempat menjalin hubungan asmara, serta mengiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait