PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Beasiswa sebesar Rp9,9 Milliar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk 700 orang mahasiswa kurang mampu, sampai saat ini belum cair. Sekda Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto menegaskan jika anggaran beasiswa itu bukan sengaja ditahan melainkan masih menunggu keputusan Kemendagri.
"Tentang Beasiswa itu, bukan ditahan tetapi terkendala dengan proses dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Naziarto di Pangkalpinang, Senin (15/8/2022).
Naziarto mengatakan, keterlambatan tersebut dikaranakan perubahan Aplikasi dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Kami sudah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Diketahui, perubahan peraturan oleh Kemendagri terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, menjelaskan bahwa yang mengelola perguruan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bukan lagi Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan, terkait pencairan tersebut sampai saat ini masih belum diketahui kapan akan dicairkan.
"Kami belum bisa mengatakan itu cair atau tidak, karena tergantung daripada kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait