JAKARTA, lintasbabel.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir J. Terkait pengajuan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri Candrawathi mengajukan perlindungan agar terkesan sebagai korban.
Kata Dia, Putri sejak awal tidak mau memberikan keterangan kepada LPSK.
"Barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Hasto, bahwa sikap Putri tidak tahu-menahu yang harus disampaikan ke LPSK. Ketika dimintai keterangan, Putri tidak pernah memenuhi panggilan LPSK
"Ya sikap Ibu PC (Putri Candrawathi) yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangannya ngga pernah bisa," katanya.
Kini LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Sebab laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait