Langgar Kerjasama Bisnis Jual Beli Pasir Timah, Pemuda di Beltim Dicokok Polisi

Suharli
FS saat dimintai keterangan oleh Unit Tipidum polres Beltim (Foto: istimewa/ dok Humas Polres Beltim)

Setelah kerjasama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut, dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya, namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.

“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli pasir timah, tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku,” ujar Iptu Fajar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network