Setelah kerjasama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut, dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya, namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli pasir timah, tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku,” ujar Iptu Fajar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait