BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Seorang pria berinisial FS alias Fren (25), diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli pasir timah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penggelapan tersebut, dilaporkan oleh seorang pria yang menjadi korban, yakni AS (49) warga Desa Lalang, Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Awalnya korban melapor ke SPKT Polres Beltim pada 11 April 2022 lalu. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku.
Tim akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Beltim pada hari Sabtu (7/8/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak menanamkan modal kepada pelaku untuk usaha jual beli pasir timah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait