Instruktur Tari Cabuli 2 Murid SD

Muri Setiawan
Ilustrasi. (Foto:Dok MNC Media)

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku semacam ini, termasuk penghentian segera jasa mereka dan larangan permanen untuk menggunakan jasa mereka di sekolah-sekolah,” lanjut kementerian tersebut.

Menurut penyelidikan, tersangka telah mencabuli anak laki-laki yang pertama sebanyak dua kali di sekolah korban pada 2016. Selanjutnya, dia diduga mencabuli anak kedua di SD lain pada 2019 dan tahun lalu.

Pada 3 Februari 2020, pria itu diduga juga menyasar anak laki-laki kedua tersebut di bus sekolah saat pulang.

Di Singapura, setiap pelanggaran terhadap anak di bawah 14 tahun, diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda atau hukuman cambuk.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network