4.049 Honorer Pemprov Babel Siap-siap Menuju Pengangkatan CPNS, CP3K dan Outsourcing

Tri Dianita
Susanti, Kepala BKPSDMD Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Tri Dianita)

Untuk mengisi formasi-formasi tersebut, ia juga mengatakan bahwa ada aturan dan juga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga PHL.

"Semuanya harus sesuai dengan undang-undang ASN. Misalnya untuk memasuki CPNS PHL, kita itu usianya memenuhi syarat tidak karena CPNS maksimal usia 35 tahun, nah sisanya bisa diusulkan P3K dengan catatan P3K ini diperuntukkan tenaga fungsional seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, pranata humas dan usianya bisa lewat dari 35 tahun. Selebihnya kami juga atur bagaimana outsourcing ini juga nantinya," ujarnya.

Ia menegaskan untuk tenaga PHL yang dimasukkan kedalam sistem outsourcing akan mendapatkan jaminan yang lebih baik dan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tenaga PHL yang tidak terakomodir jika tidak memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

"Untuk sistem outsourcing ini kami pastikan mereka akan lebih terjamin, dan juga nanti mau tidak mau ada yang tidak terakomodir jika memang mereka tidak memenuhi syarat tadi, dan juga pendidikan mempengaruhi untuk hal ini. Kebanyakan yang S1 yang akan diusulkan," ungkapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network