JAKARTA, lintasbabel.id - 5 fakta kasus tewasnya Brigadir J akan dibahas dalam artikel ini. Sejauh ini, pihak Polri terus bekerja keras untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fakta terbaru kini mulai terungkap, dimana sudah ditetapkan 2 tersangka yakni Bharada E dan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kasus ini pun terus mendapat perhatian publik, yang mendesak agar kasus ini cepat terungkap, terutama dalang dibalik penembakan Brigadir J.
Berikut 5 fakta terbaru kasus tewasnya Brigadir J seperti dilansir iNews, Senin (8/8/2022):
1. Brigadir Ricky Rizal jadi Tersangka
Brigadir Ricky Rizal baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan pribadi istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ricky sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
2. Bharada E Siap jadi Justice Collaborator
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Dia siap mengungkap siapa saja yang terlibat.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
3. Bharada E Menggaku Disuruh Tembak Brigadir J
Pengacara baru Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Muhammad Burhanuddin mengklaim, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu, dia sampaikan usai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, hanya bisa memberikan sedikit clue terkait siapa yang menembak.
"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya gak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," tuturnya.
4. Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati mencoba menjenguk sang suami ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022). Momentum itu menjadikan Putri kali pertama muncul ke publik pasca insiden penembakan polisi tembak polisi.
Di sela-sela lawatan, dia meminta doa masyarakat agar keluarganya diberi kekuatan.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini," kata Putri.
5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Kode Etik
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus.
"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Itulah 5 fakta terbaru dari kasus tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait