Untuk sejumlah komoditi pertanian yang tidak disebutkan dalam Permentan nomor 10 Tahun 2022 ini, Khairanis menyampaikan Kementan menawarkan sejumlah alternatif.
"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," katanya.
Selain itu, ada juga dapat mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD.
"Di tahun kemarin, petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait