Babar Siapkan Alternatif untuk Komoditi yang Tidak Masuk Aturan Pupuk Subsidi

Rizki Ramadhani
Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Bangka Barat, Khairanis. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi 9 komoditi. Ke-9 komoditi tersebut terdiri dari 3 tanaman pangan, 3 tanaman hortikultura, dan 3 tanaman perkebunan

Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada bulan Juli 2022 kemarin. 

"Dari hasil rapat koordinasi di Bogor, Menteri Pertanian menyampaikan ada 9 komoditi yang akan diberikan pupuk bersubsidi. Tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Tanaman hortikultura yakni cabai, bawang merah dan putih, dan tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat," kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Bangka Barat (Babar), Khairanis, Rabu (3/8/2022). 

Khairanis menyebutkan, kebijakan pemberian pupuk bersubsidi untuk 9 komoditi ini telah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak, bukan hanya dari Kementan saja. 

"9 komoditas ini sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR RO melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian. Bahwa ini tidak timbul dari Kementrian Pertanian saja, tapi sudah melalui semua stakeholder yang berpengaruh pada pemilihan 9 komoditi tersebut," tuturnya. 

Untuk sejumlah komoditi pertanian yang tidak disebutkan dalam Permentan nomor 10 Tahun 2022 ini, Khairanis menyampaikan Kementan menawarkan sejumlah alternatif. 

"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," katanya. 

Selain itu, ada juga dapat mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD. 

"Di tahun kemarin, petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," ucapnya. 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network