BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 memberikan subsidi pupuk bagi 9 komoditi. Ke-9 komoditi tersebut terdiri dari 3 tanaman pangan, 3 tanaman hortikultura, dan 3 tanaman perkebunan.
Hal ini diketahui dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada bulan Juli 2022 kemarin.
"Dari hasil rapat koordinasi di Bogor, Menteri Pertanian menyampaikan ada 9 komoditi yang akan diberikan pupuk bersubsidi. Tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Tanaman hortikultura yakni cabai, bawang merah dan putih, dan tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat," kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Bangka Barat (Babar), Khairanis, Rabu (3/8/2022).
Khairanis menyebutkan, kebijakan pemberian pupuk bersubsidi untuk 9 komoditi ini telah melalui pertimbangan dari sejumlah pihak, bukan hanya dari Kementan saja.
"9 komoditas ini sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR RO melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian. Bahwa ini tidak timbul dari Kementrian Pertanian saja, tapi sudah melalui semua stakeholder yang berpengaruh pada pemilihan 9 komoditi tersebut," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait