Baru 5 Persen Kontraktor di Bangka Tengah yang Memiliki Surat Kompetensi Tukang

Rachmat Kurniawan
Ketua DPN Perkasa Indonesia Bateng, Agustiar. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

Menurutnya, dalam pengambilan sertifikat keterampilan tukang, terdapat berbagai badan lembaga resmi.

"Ada berbagai lembaga resmi sertifikasi pertukangan yang berbadan hukum, jadi para tukang di bawah kontraktor ini bebas untuk mendapatkan SKT dari berbagai lembaga resmi tersebut. Seperti Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), dan lembaga resmi lainya. Mereka bebas memilih, yang terpenting mereka bisa memiliki sertifikat," ujarnya. 

Selain meningkatkan mutu pembangunan, pekerja bersertifikat ini telah memiliki kemampuan dalam keselamatan kerja, hingga penerapan Setandar Operasional Prosedur (SOP).

 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network