Menurutnya, dalam pengambilan sertifikat keterampilan tukang, terdapat berbagai badan lembaga resmi.
"Ada berbagai lembaga resmi sertifikasi pertukangan yang berbadan hukum, jadi para tukang di bawah kontraktor ini bebas untuk mendapatkan SKT dari berbagai lembaga resmi tersebut. Seperti Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), dan lembaga resmi lainya. Mereka bebas memilih, yang terpenting mereka bisa memiliki sertifikat," ujarnya.
Selain meningkatkan mutu pembangunan, pekerja bersertifikat ini telah memiliki kemampuan dalam keselamatan kerja, hingga penerapan Setandar Operasional Prosedur (SOP).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait