Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Suasana proses persidangan di Pengadilan Agama Mentok. Foto: Istimewa.

Muhammad Malik menjelaskan usia pasangan suami istri yang melakukan penceraian ini relatif ada yang sudah berusia 50-an dan ada yang baru berusia 20-30 tahun. 

"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah diatas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Kalau perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut, tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya. 

Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara. 

"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara itu sampai akhir tahun," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network