BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus perceraian di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga pertengahan tahun 2022, terbilang cukup tinggi.
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik menuturkan, latar belakang penyebab tingginya angka penceraian di Babar ialah karena faktor ekonomi.
"Masalah yang dominan yang mendominasi perceraian itu adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini sendiri ibarat pisau bermata dua, kurang bermasalah, lebih juga bermasalah. Kalau lebih mohon maaf suaminya nakal. Misalkan istri tidak puas dengan nafkah yang diberikan suami, misalnya meninggalkan rumah, gugat dan talak sama-sama didominasi sebab ekonomi," kata Muhammad Malik, Senin (25/7/2022).
Dari data yang diperoleh Pengadilan Agama Mentok hingga bulan Juni 2022 ini, ada sekitar ratusan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Mentok.
"Untuk dilihat perkaranya tahun 2021 kemarin ada 350 perkara. Untuk di pertengahan tahun ini saja sudah 250, dengan rincian 183 cerai gugat dan 67 cerai telak, semuanya sudah putus semua," ujarnya.
Muhammad Malik menjelaskan usia pasangan suami istri yang melakukan penceraian ini relatif ada yang sudah berusia 50-an dan ada yang baru berusia 20-30 tahun.
"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah diatas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Kalau perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut, tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya.
Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara.
"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara itu sampai akhir tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait