Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Selvanius
Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan kalau penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini. Tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.

 

 

Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan, membuat penyidik kesulitan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Diketahui belakangan makin bersitegang paska rumah pemain Comic 8 digeledah oleh penyidik Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network