Nikita Mirzani Ternyata Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 20 Juni 2022

Selvanius
Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

JAKARTA, lintasbabel.id - Nikita Mirzani resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.

">Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

 

 
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi. Sehingga pihak Polresta Serang Kota menaikan status perempuan yang disapa Nyai menjadi tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network