Besaran Iuran BPJS PPU
Terkait dengan iuran, para peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal akan dipungut iuran sebesar 5% dari jumlah penghasilan. Untuk rinciannya, sebesar 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sebesar 1% dibayarkan oleh pihak pekerja.
Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022 ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait