Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Rizki Setyo Nugroho
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

 

Besaran Iuran BPJS PPU

Terkait dengan iuran, para peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal akan dipungut iuran sebesar 5% dari jumlah penghasilan. Untuk rinciannya, sebesar 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sebesar 1% dibayarkan oleh pihak pekerja. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022 ini.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network