Politisi PKS ini juga berharap kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
"Diharapkan laporan aset tetap dan persediaan di organisasi perangkat daerah agar dilakukan secara periodik dan dapat dilaksanakan setiap bulan. Mekanisme penghapusan dan pemusnahan aset harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, pada agenda Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, Miyuni Rohantap selaku pemimpin rapat menyebutkan pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023 tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka Barat.
"Dan kami menekankan agar dalam rapat KUA-PPAS nanti dapat dihadiri oleh kepala OPD masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Miyuni Rohantap.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran-saran dan masukan dari dewan terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi badan pemeriksa keuangan republik indonesia.
"Serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di bumi Sejiran Setason, juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang undangan serta dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian," kata Bong Ming Ming.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait