Selanjutnya, tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tersangka IA yang berperan sebagai bandar barnag haram tersebut.
"Kemudian kami berhasil menangkap IA, seseorang yang menyuplai barang ini ke RA, menurut pengakuan mereka, barang ini diedarkan di seputaran Muntok inilah," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait