BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, berhasil meringkus 2 orang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keduanya berinisial RA (18) warga Simpang Argen, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok berperan sebagai pengedar, dan IA (24) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok berperan sebagai bandar.
"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Pal 1 Kelurahan Sungai Daeng Muntok, mereka mengetahui sering terjadi transaksi narkoba. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pada 18 Oktober 2021 lalu, kami berhasil meringkus diduga tersangka RA," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah, Jumat (22/10/2021).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja serta sabu-sabu siap edar, 3 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan 23 plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 11,89 gram, dan ganja kering seberat 33,67 gram, yang dibagikan dalam 7 paket bungkus dan kotak. Dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka IA," tuturnya.
Selanjutnya, tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tersangka IA yang berperan sebagai bandar barnag haram tersebut.
"Kemudian kami berhasil menangkap IA, seseorang yang menyuplai barang ini ke RA, menurut pengakuan mereka, barang ini diedarkan di seputaran Muntok inilah," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait