Lanjutnya, pengendara yang telah dikirim surat tilang ETLE petugas Kepolisian menunggu konfirmasi dari pelanggar paling lama 10 hari.
"Kalau selama 10 hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, secara otomatis kendaraan akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak, kemudian ketika pelanggar mau membayar pajak harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak kendaraan," kata April.
Ia juga mengungkapkan, misalnya pelanggar yang terekam kamera ETLE dan tidak sempat datang ke posko ETLE untuk konfirmasi, pelanggar juga bisa konfirmasi melalui Barcode yang ada di surat tilang tersebut.
"Misalnya pelanggar tidak bisa datang ke posko ETLE yang ada di Ditlantas Polda Babel, tinggal mengisi data melalui Barcode di surat tilang yang di antar pihak PT Pos kepada pelanggar," ucap AKP April.
Dikatakanya, rata-rata pelanggaran yang terekam kamera ETLE bagi pengendara roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait