PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengimbau masyarakat agar waspada, terhadap modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepolisian meminta masyarakat agar mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp.
"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui Whatsapp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Sabtu (18/3/2023) siang.
Jojo menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa Pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait