Marak Penipuan Modus Surat Tilang, Polisi Minta Masyarakat Jangan Mudah Pecaya

Irwan Setiawan
Penipuan modus surat tilang elektronik marak beredar di pesan WhatsApp. Masyarakat diminta jangan percaya, karena polisi hanya mengirimkan surat tilang via PT Pos. Foto: Tangkapan Layar.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengimbau masyarakat agar waspada, terhadap modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).  Kepolisian meminta masyarakat agar mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp. 

"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui Whatsapp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Sabtu (18/3/2023) siang. 

Jojo menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa Pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network