Sat Lantas Polres Bangka Tengah akan Berlakukan Tilang Manual untuk 12 Pelanggaran

Rachmat Kurniawan
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, SH. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan kembali melaksanakan tilang manual, terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Sebelumnya Polri menghentikan sementara untuk melakukan penilangan manual, khususnya terhadap para pelanggar lalu lintas yang mana penilangan hanya dilakukan melalui eletronik tilang.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bateng seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan, hal tersebut akan dilaksanakan setelah adanya petunjuk dari satuan atas melalui surat telegram nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023, dimana dalam telegram tersebut ada sebanyak 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.

"Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut, dan memang ada 12 objek pelanggaran yang akan menjadi sasaran dari pada tilang manual itu sendiri," ujarnya.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network