Sat Lantas Polres Bangka Tengah akan Berlakukan Tilang Manual untuk 12 Pelanggaran

Rachmat Kurniawan
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, SH. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Berikut ini 12 jenis pelanggaran yang menjadi objek tilang manual :

1. Berkendara di bawah umur 
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6.  Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan 
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek 
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network