Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.790.000.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB, yang mana Tim Opsnal Polres Bateng melakukan penyelidikan adanya Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Polres Bangka Tengah, berdasarkan LP/B/283/VI/2022/SPKT/ POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, tanggal 30 Juni 2022.
"Tim Opsnal bergerak menuju Kelurahan Berok untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP, sekira pukul 01.00 wib, pada Jumat (1/7/2022) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi ciri-ciri diduga pelaku tersebut berada di Kelurahan Berok, Bangka Tengah," ujarnya, Jumat (1/7/2022) di Koba.
"Setelah mendapatkan informasi, didapatilah keberadaan diduga pelaku di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Berok, Rt. 002 Kecamatan Koba, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan diduga pelaku dan didapati memang benar, pelaku pun langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut," sambungnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait