BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap Saisan (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan milik pegawai Rumah Makan VFC, di Jalan Soekarno Hatta, RT. 009, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kejadian terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, yang mana Layla (korban-red) merupakan seorang pegawai di Rumah Makan VFC.
Awalnya korban hendak masuk ke dalam kontrakan pegawai Rumah VFC di Berok untuk ke kamar mandi buang air kecil, kemudian berniat mengambil 1 unit Handphone merek Oppo A11K warna biru miliknya yang sedang di cas. Namun, Handphone tersebut ternyata sudah tidak ada lagi di dalam kamar, tepatnya di atas kasur.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata terdapat 3 buah Handphone milik pegawai lainnya yang juga hilang di dalam kontrakan tersebut, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A15 warna putih milik Wulan, 1 unit Handphone merek Infinix S5 warna hitam milik Lia, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver milik Susan dan sejumlah uang milik Lia sebanyak Rp900 ribu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait