BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil meringkus ES (40) warga Sidodadi Kelurahan Sri Menanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Sabtu (16/10/21) siang. Selain memgamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Penangkapan tersangka bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapat Laporan dari korban Meli (24), warga Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, bahwa telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan (curas) di rumahnya, pada tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, tersangka berhasil membawa kabur 2 buah HP, serta Emas Antam milik korban. Bahkan saat itu, tersangka sempat berniat ingin memperkosa korban. Namun, lantaran korban berteriak, tersangka pun mengancam korban dengan sebilah parang, dan meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya.
Usai kejadian tersangka langsung melarikan diri, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka. Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14.00 wib Tim Kelambit Buser Polres Bangka, mendapati informasi terkait Hp XIOMI REDMI 9C warna biru yang diduga milik korban berada di seputaran Desa Kretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui HP milik korban digunakan Andre (19). Dari pengakuan Andre, HP tersebut dia beli dari Forum Jual Beli Facebook dan sempat Cash On Delivery (COD) dengan Agustian, seorang warga Kota Pangkalpinang seharga Rp. 1.350.000. Dari pengakuan Agustian, dirinya juga membeli HP tersebut melalui Forum Jual Beli Facebook, yang mana dibeli dari Imam Mada warga Sungailiat Kabupaten Bangka seharga Rp.1.250.000, dengan sistem COD di depan Hotel Aksi Kota Pangkalpinang.
Berbekal informasi tersebut, pada hari Jum'at (15/10/21) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Tim Kelambit langsung melakukan penggerebekan dikontrakan Imam Mada, namun yang bersangkutan ternyata tidak berada di tempat.
Pada Sabtu (16/10/21) sore, Tim Kelambit mendapati informasi keberadaan Imam Mada sedang ada di seputaran wilayah Taman Sari Sungailiat. Tak menunggu waktu lama, tim pun berhasil mengamankan Imam Mada. Dari pengakuannya, HP tersebut ia dapati dari orang tuanya yakni tersangka ED.
Tersangka ED pun langsung berhasil diamankan Tim kelambit, yang saat itu berada di kontrakannya di Lingkungan Sidodadi Sungailiat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama tiga hari, dan HP korban pun sudah 3 kali pindah tangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka utamanya. Tersangka berhasil kami amankan di kontrakannya tanpa ada perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik.
Di hadapan Polisi, tersangka ED pun mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di Lingkungan Jelitik Sungailiat pada bulan Agustus lalu.
"Jadi, waktu itu saya habis mancing pak, malam hari, saya lewat depan rumah korban, saya lihat rumahnya sepi, jadi munculah niat saya untuk mencurinya," ujat t
ersangka.
Tersangka mengaku, dirinya sempat berniat untuk memperkosa korban, namun lantaran korban sempat berteriak, tersangka pun hanya mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Saya masuk lewat pintu belakang pak, pintunya terkunci, tapi saya congkel dengan parang, terus saya masuk ke dalam rumah, saya lihat di dalam rumah ada korban sendirian yang sedang baring di kamar, awalnya saya mengajak korban berhubungan badan, tapi korban menolak, terus saya ancam pakai parang di lehernya, terus dia (korban) teriak, jadi batal. Saya hanya meminta barang-barang beharga miliknya, yang diberi 2 unit HP sama Emas Antam," katanya.
Usai berhasil mengambil barang milik korban, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kontrakannya. Satu minggu usai kejadian, tersangka memberitahukan kepada anaknya, yakni Imam Mada tentang HP dan Emas yang ia curi, dan menyuruh anaknya menjual HP tersebut di Facebook.
"Saya bilang ke anak saya, bahwa barang-barang ini (HP dan Emas) barang nggak beres (hasil curian), saya suruh jual, untuk HP laku Rp.1.250.000, dan emasnya belum sempat saya jual. Terus laku uangnya saya gunakan untuk bayar biaya sekolah anak saya yang baru masuk SMA," ujarnya.
Tersangka juga mengaku, aksi pencurian ini baru pertama kali ia lakukan, lantaran butuh uang yang terdesak.
"Kalau nggak perlu untuk bayar sekolah anak saya, saya nggk mau pak, gurunya mendesak terus, harus dibayar, mana saya kerja serabutan, tapi saya janji nggak mengulangi lagi perbuatan saya ini pak," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk XIOMI REDMI 9C warna Biru, 1 ( satu) Unit Hp Merk OPPO F1 warna ROSE GOLD, 1 ( satu ) buah mas ANTAM dengan berat 0,1 gram, 1 ( satu ) bilah Parang warna hitam tanpa gagang dan 1 ( unit ) Sepeda Motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa nomor polisi.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)
"Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrea Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait